11
Penyalahgunaan Wewenang
Penyalahgunaan Wewenang
Hambatan dalam pelayanan kepada masyarakat
Korupsi, kolusi dan nepotisme
Pelanggaran disiplin pegawai
Whistleblowing System Kabupaten Banjar
Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Inspektorat Kabupaten Banjar bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.
Pengguna aplikasi sistem ini (disebut pelapor) adalah setiap orang. Setiap orang bisa menggunakan sistem ini untuk berpartisipasi dalam upaya pemberantasan segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai / pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.
Punya pertanyaan? Cek FAQ untuk mencari jawabannya.
Apakah yang dimaksud Kabupaten Banjar Whistleblower?
expand_moreSeseorang yang melaporkan kepada Inspektorat Kabupaten Banjar perihal adanya perbuatan yang berindikasi pelanggaran yang terjadi di dalam unit kerja tempat dia bekerja, dan dia memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi tindak pelanggaran tersebut.
Apakah kami menjaga kerahasiaan informasi dan data anda?
expand_moreSistem ini secara teknis menjaga identitas dan informasi Anda. Agar lebih menjamin Kerahasiaan, perhatikan hal-hal yang berikut ini:
Apakah pelapor akan mendapatkan tanggapan dan respon dari petugas atas laporan/pengaduan yang disampaikan?
expand_moreYa, pelapor akan mendapatkan tanggapan dan respon atas laporan/pengaduan yang disampaikan. Respon terhadap laporan/Pengaduan di WBS akan disampaikan maksimal 5 hari kerja. Jika dalam jangka waktu 5 hari kerja, pelapor tidak menanggapi respon petugas atas laporan/pengaduannya, maka petugas akan menyelesaikan proses verifikasi atas laporan/pengaduan yang disampaikan pada sistem pelaporan WBS.
Apakah seluruh pengaduan yang disampaikan melalui sistem pelaporan WBS ini pasti akan masuk pada sistem ini?
expand_moreYa, seluruh laporan/pengaduan pada system pelaporan WBS akan diterima oleh sistem pengaduan ini, oleh karena itu pelapor dapat mengirimkan laporan/pengaduan dengan materi yang sama pada 1 (satu) akun nomor pengaduan. Pelapor tidak perlu mengulang atau mengirim laporan/pengaduan dengan materi yang sama beberapa kali. Petugas akan merespon laporan/pengaduan yang sama hanya pada 1 (satu) akun nomor pengaduan saja
Berapa kapasitas dokumen yang dapat dilampirkan oleh pelapor pada sistem pelaporan WBS?
expand_morePelapor dapat menyampaikan dokumen pendukung laporan/pengaduannya pada sistem pelaporan WBS dengan kapasitas 2 MB per dokumen. Dokumen pendukung laporan/pengaduan ini menjadi hal yang penting untuk dapat dilengkapi pelapor sebagai bahan analisis bagi tim penelaah/tim pemeriksa.
Pelapor dapat melengkapi dokumen pendukung tersebut melalui media pengaduan lainnya dengan menginformasikan username pelapor pada sistem pelaporan WBS.
Pemerintah Kabupaten Banjar menjamin kerahasiaan whistleblower. Perlindungan atas kerahasiaan identitas whistleblower akan diberikan kepada whistleblower yang memberikan informasi tentang adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat/pegawai lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar selama proses pembuktian pengaduan/pelaporan indikasi pelanggaran tersebut, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.